
Komnas Perempuan meminta Pemerintah menerapkan prinsip non punishment kepada korban perdagangan orang. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, meminta tidak ada lagi korban perdagangan orang yang justru dikorbankan meski atas agenda War on Drugs (Perang Terhadap Narkotika). Prinsip ini, kata Tiasri, mengandung ketentuan bahwa korban perdagangan orang tidak dipidana ketika yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang.
Di Indonesia terdapat masalah dalam penerapan prinsip tersebut terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. "Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah memberikan perhatian penuh untuk dapat memenuhi hak keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini dikriminalkan bahkan diberi hukuman mati," ucap Tiasri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024). Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4
Pada tingkat global, persoalan perdagangan orang menjadi perhatian yang tiap tahunnya diperingati pada tanggal 30 Juli sebagai Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Tiasri mengatakan momen ini krusial mengingat TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Korban TPPO terus bertambah dan modus operasinya semakin canggih dan wilayah operasinya semakin luas, serta semakin terstuktur dan tersistematis.
Di level ASEAN, terdapat Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak yang menetapkan bahwa negara anggota harus mempertimbangkan untuk tidak meminta pertanggungjawaban korban secara pidana atau administratif atas tindakan yang melanggar hukum yang berkaitan langsung dengan tindak pidana perdagangan orang. "Sejauh ini dalam pengamatan Komnas Perempuan, Indonesia sebagai negara ASEAN yang terikat atas prinsip tersebut belum mengimplementasikannya dengan baik. Hal ini terindikasi masih ada kasus kriminalisasi bahkan menghukum mati Warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang menjadi korban TPPO terutama terkait kejahatan narkotika," kata Tiasri. Dirinya berharap dapat menggunakan prinsip tersebut untuk melakukan upaya penyelamatan maksimal terhadap korban TPPO WNI yang dikriminalisasikan di luar negeri.
Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki prosedur operasi standar nasional untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang. Sehingga menjadi salah satu kendala terbesar untuk mengimplementasikan prinsip non punishment bagi korban perdagangan orang.