Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku siap divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa. Pernyataan itu disampaikan SYL saat menanggapi kesaksian anak buahnya di persidangan. "Seberapa pun hukumannya saya siap, Yang Mulia. Saya sudah siap, saya sudah dipenjara, saya sudah siap," kata SYL dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di persidangan yang sama, SYL juga sempat sesumbar atau pamer soal penghargaan yang diperoleh Kementan selama dia menjabat menteri. Bahkan katanya, flyer atau poster slogan anti korupsi terpampang di berbagai sudut Komplek Kementan. "Kami mendapat penghargaan dari KPK 4 kali tentang korupsi. Apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer 'Jangan Korupsi, Gunakan SOP, Dont Ever Agains The Law,'" ujar SYL lagi.

Hal hal itu menurut SYL nantinya akan dielaborasi lebih lanjut dalam pleidoi atau nota pembelaannya. "Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4

"Terimakasih, Yang Mulia. Kami akan sampai di pembelaan nanti," kata SYL. Sebagai informasi, dalam perkara ini,SYLtelah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang tersebut diperolehSYLselama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai MenteriPertanianRI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu diperolehSYLdengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan KementerianPertanian. Menurut jaksa, dalam aksinyaSYLtak sendiri, tetapi dibantueksDirekturAlat dan Mesin Kementan,MuhammadHattadaneksSekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi danHattadigunakan untuk kepentingan pribadiSYLdan keluarganya. Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar. "Kemudian uang uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

admin

Written by

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *